Polres Kota Langsa Ringkus 3 Pelaku Curanmor

KOTA LANGSA | bongkarnews.com – Kepolisian Resor Langsa melalui Satuan Reserse Kriminal mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang di gelar di halaman Mapolres kota Langsa, Selasa (18/12).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK mengatakan, pihaknya telah berhasil meringkus tiga tersangka pencurian sepeda motor yang kian terus meresahkan warga.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, tiga tersangka itu adalah AR (26), SA (36) dan SAF (20), ketiga terdiri dari Gp. Selalah, Gp Blang Senibung, Gp Jawa depan merupakan warga Kota Langsa.

Agung menceritakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, dirinya bersama anggota Satreakrim Polres Langsa pada Senin (26/11/2018) malam, pihaknya berhasil menangkap tersangka AR di di rumahnya, dari tangan tersangka polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah.

Ditempat yang berbeda, pada hari Rabu (28/11/2018) malam, polisi kembali berhasil meringkus tersangka SA berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha super Z warna merah silver dan 1 buah kunci T.

Pada hari Sabtu (9/12/2018) malam, polisi juga menangkap tersangka SAF di rumahnya, dari tersangka SAF polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio M3 warna merah marun.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak oidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara tandasnya.( Zainal/Ardi).

Pos terkait