Polisi Ringkus Pria Pengedar Ganja di Kios Blang Mangat

Lhokseumawe | BN-Kepolsian Resor Lhokseumawe Sektor Blang Mangat Meringkus seorang pengedar ganja serta mengamankan 18 paket ganja kering yang siap edar, pria tersebut ditangkap mengedar ganja di kios miliknya di jalan Meraxa Dusun Timur Desa Teungoh Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.” Selasa malam (28/3/2017) pukul 22.00 Wib.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat IPDA Iskandar menyampaikan, pria tesebut diduga mengedarkan narkotika jenis ganja, tersangka FBA (41) tahun berhasil kita ringkus di dalam kios miliknya.”Jelas Ipda Iskada.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya,setelah pihaknya berhasil menangkap pria tersebut, Tersangka yang merupakan warga Dusun Barat Desa Blang Cut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, tanpa adanya perlawanan.

Sambungnya, dari tersangka polisi berhasil mengamankan 11 Bungkus ganja kering paket 5000 rupiah, 7 bungkus ganja kering paket 10.000 rupiah, 4 bungkus paper/tic tac, 3 bungkus paper/tic tac yang telah kosong, 17 lembar uang pecahan 10.000 dan 19 lembar uang pecahan 5000 dari hasil penjualan ganja kering.

“saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Blang Mangat guna untuk kita proses pengusutan lebih lanjut.” ujar Kapolsek.(SA)

Pos terkait