Pimpinan OPD Tandatangani Perjanjian Kinerja Dihadapan Walikota Siantar

Siantar I Bongkarnews. com – Puluhan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menandatangani Perjanjian Kinerja tahun 2020.

Penandatanganan dilakukan di hadapan Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE MM, disaksikan Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM, Pj Sekretaris Daerah Kusdianto SH, dan para Staf Ahli dan dilakukan di Ruang Data kantor Balaikota, Jalan Merdeka No 6, Senin (24/2/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Hefriansyah mengatakan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sebagai awal komitmen untuk mencapai target kinerja di tahun 2020 dalam melaksanakan pengabdian dan fungsi guna pelaksanakan tugas pemerintahan.

Ia berharap pimpinan OPD dapat merealisasikan target perjanjian kinerja yang telah ditandatangani sebagai wujud tanggung jawab dalam mengemban tugas.

Dirinya juga mengingatkan, tahun ini merupakan tahun politik, yaitu akan dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

” Kepada camat sebagai penyelenggaran pemerintahan umum di wilayah kerja kecamatan agar meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri, tokoh adat, dan tokoh masyarakat dalam rangka memelihara stabilitas di wilayah kerja masing-masing “, pintanya.

Disebutkan terkait beberapa isu strategis nasional menjelang tahun politik 2020, lanjutnya, akan muncul di tengah-tengah masyarakat yang kemungkinan bisa berdampak terhadap situasi politik, ekonomi, dan keamanan di Kota Pematangsiantar.

Bahkan , lanjutnya mungkin berdampak terhadap kinerja. Sehingga diharapkan agar setiap OPD tetap menyelenggarakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Juga menyusun strategi kegiatan dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan.

“Melalui kegiatan kita pada hari ini, mari kita tingkatkan koordinasi antar OPD yang menjalankan urusan pemerintahan. Sehingga target yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota dapat dicapai sebagaimana mestinya. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridhoi kita dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat demi mewujudkan Kota Pematangsiantar yang semakin Mantap, Maju, dan Jaya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Pematangsiantar, Titonica Zendrato SSTP dalam laporannya menjelaskan dasar pelaksanaan Perjanjian Kinerja, yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Tujuan kegiatan ini, katanya, sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur. Serta menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur.

“Sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi. Kemudian, sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja penerima amanah. Juga, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai,” jelasnya. (PS 01)

Pos terkait