Klarifikasi Laporan Ke Panwaslu, Muslim Ajak PA Untuk Bersinergi

Aceh Utara | BN – Menanggapi laporan Partai Aceh (PA), Yang diadukan Ke Panwaslu Kabupaten Aceh Utara, terkait keberadaan Kantor Partai Sira di Desa Mancang, Kecamatan Samudra Kabupaten Aceh Utara, Partai Aceh diminta jangan khawatir kehadiran Partai Sira.

 

Bacaan Lainnya

Hat tersebut di ungkapkan Ketua Partai Sira Aceh Utara, Muslim Syamsuddin ST, kepada awak media, Senin (20/3). Partai Sira bukan partai penabur kebencian, kami hadir kembali dalam kancah politik praktis untuk bersinergi dengan partai lain demi kemajuan Aceh Utara, kehadiran partai Sira juga merupakan harapan masyarakat Aceh.

 

“Partai sira adalah partai lokal yang sudah pernah menjadi salah satu partai peserta pemilu di tahun 2009, partai ini didirikan oleh mantan aktivis pejuang Referendum Aceh pada tahun 1999, artinya partai Sira juga memiliki historis panjang dalam kehidupan masyarakat di Aceh,” sebut Muslim.

 

Bahkan tambah Muslim, para Aktivis pendiri partai Sira juga langsung dalam meyakinkan pemerintah pusat agar merealisasi adanya partai lokal di Aceh, dalam perundingan antara Pemerintah RI dengan Gam untuk mencari penyelesaian konflik Aceh, yang juga difasilitasi oleh Henry Dunant Centre (HDC), di Finlandia.

 

” Saat itu SIRA telah memberikan gagasan agar partai lokal dirumuskan  dalam bahagian draf MoU, dan ketika itu Muhammad Nazar, yang saat ini menjabat sebagai ketua umum Partai Sira, bersama para aktivis yang lain, terlibat langsung didalam berbagai pertemuan, guna membahas poin apa saja yang dimasukan kedalam draf untuk dijadikan landasan dalam memorendon of understanding itu,” kata Muslim.

 

Kesepahaman bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (Gam),  lanjut Muslim, difasilitasi oleh langsung oleh direktur HDC Martin Griffith, yang merupakan mantan presiden Firlandia.  meski para Aktifis  SIRA  sira tidak masuk dalam ranah perundingan karena telah mewakilkan kepada GAM, akan tetapi mereka selalu menjadi partner perundingan, bahkan pada tahun 2004-2005, SIRA juga sudah memasang nilai tawar dalam perundingan Helsinki itu, SIRA menegaskan partai politik lokal wajib ada di Aceh, itu harga mati tanpa ada kata kompromi,  dan akhirnya gagasan itu terealisasi.

 

“Partai sira merupakan salah satu partai pelaku sejarah saat Aceh sedang konflik, bukan bahagian dari partai penikmat sejarah, maka kehadiran partai Sira dalam politik praktis di pemilihan anggota Legislatif pada tahun 2019 nanti, bukan untuk membuat konfrontatif dengan partai lain, kami siap menjalin kerjasama dengan partai-partai lain demi untuk menyelamatkan Aceh, membangun kesejahteraan masyarakat, dan mengukir peradaban politik yang bernilai positif bagi Aceh. Aceh tidak boleh hancur akibat moralitas, kapasitas dan integritas rendah sebagian anggota parlemen di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/ kota atas ketidakmampuan sebagian pimpinan di daerah, papar Muslim.

 

Muslim menjelaskan Partai Sira salah satu pihak sipil yang terlibat langsung  dalam perjuangan Aceh, dan juga dalam upaya penyelesaian konflik Aceh yang berkepanjangan, bahkan para aktivis SIRA memiliki tanggung jawab moral guna memperbaiki keadaan di Aceh, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah, merasionalisasi pemahaman masyarakat didalm politik, agar tidak lagi dibohongi dengan informasi-informasi yang terkesan membodohkan rakyat, karena hal itu dapat berakibat fatal, bahkan dapat menciptakan  generasi malas dan miskin.

 

“Sira hadir untuk merasionalkan pemahaman politik dalam masyarakat, agar rakyat tidak menjadi korban azas pemanfaatan  politik, dan tidak selalu menjadi korban  setiap pemilihan baik kepada aderah dan legeslatif. Sira tidak pernah melakukan kampanye hitam, kami hanya menyarankan masyarakat untuk memilih pemimpin dan perwakilan mereka di parlemen yang mampu memperjuangkan hak mereka, artinya yang memiliki kualitas dan itegritas, karena DPR itu bukan tempat belajar, tegapi tempat berbuat.

 

Terkait laporan partai Aceh ke Panwaslu  Kabupaten Aceh utara, Muslim melihat itu bukan masalah atau pelanggaran Pilkada, terkait keberadaan kantor partai mereka di Kecamatan Samudra, karena secara aturan  itu  bukan merupakan satu pelanggaran pilkada, tetapi lebih Kepada kekhawatiran yang tidak bermanfaat, karena partai SIRA berhasil menjadi peserta pemilu yang memiliki integritas untuk pecerdasan masyarakat, saya harap PA jangan panik, karena kita juga akan bersergi dengan legeslati dari PA di Parlemen nanti.

 

“Kita harus pahami arti dari kantor tetap yang diterjemahkan dalam aturan KPPU no 11 tahun 2017, karena sampai saat ini partai Sira belum mengajukan perubahan alamat kantor tetap yang berada di Gampong Ureung Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Kabupaten aceh utara, kantor Partai di Samudra hanya kantor pembantu, atau  aula partai sira, kami hanya memamfaatkan untuk melaksanakan pertemuan dan rapat pengurus saja. Bukan kegiatan rutin partai, secara admitrasi partai masih menggunakan kantor yang ada di Kecamatan Dewantara,” ujar Muslim.

 

Muslim menegaskan bila ada yang menyatakan kantor partai Sira di pindah ke kecamatan Samudra, itu merupakan Fitnah, karena Partai  Sira belum ada niat untuk memindahkan kantor tetap partai mereka, persoalan nama dewan pimpinan wilayah, tidak ada larangan dalam aturan, untuk penggunaan tulisa tersebut, yang menurut Muslim tidak mengandung makna menghasut, menghina, memprovokasi ataupun sara.

 

“Aceh utara memiliki 852 desa di 27 kecamatan, secara geografis tidak memungkinkan melakukan administrasi di 1 titik, dan sampai saat ini belum ada aturan dari KPPU yang melarang partai politik memiliki kantor lebih dari satu,” tutup Muslim. (Rel)

Pos terkait