Direktur PT.Dimensi Tata Desantara Ditetapkan Sebagai Tersangka

SIAK(BN)Direktur PT Dimensi Tata Desantara, Abdul Hakim, sudah 3 kali tak hadir memenuhi panggilan dari Kejari Siak dalam kasus dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Sumkudes) Pemerintah Kabupaten Siak. Panggilan ketiga yang diabaikan oleh Abdul Hakim yaitu pada hari Selasa 05 Desember 2017 lalu.

“Abdul Hakim merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi Simkudes. Ia dipanggil sebagai saksi terhadap terdakwa Abdul Razak, namun sudah 3 kali berturut-turut tidak menghadiri panggilan kami alias mangkir,” ungkap  Kepala Kejari Siak Zondri melalui Kasi Pidsus Immanuel Tarigan kepada BongkarNews.com, Jumat (8/12) diruangan kerjannya.

Bacaan Lainnya

Lanjut Immanuel  menjelaskan bahwa, PT Dimensi Tata Desantara adalah rekanan dari Badan Pemerintahan Masyarakat Desa (BPMPD) Siak. Abdul Hakim merupakan direktur perusahaan itu. Setiap dokumentasi pada program Simkudes dari pihak rekanan ditandatangani oleh Abdul Hakim tersebut.

“Dia sudah ditetapkan tersangka setelah ekspos perkara Abdul Razak, Agustus 2017 lalu. Namun dia dipanggil sebagai saksi untuk perkara Abdul Razak ini,” jelasnya.

Immanuel juga mengatakan bahwa pihak Kejari Siak, sudah melakukan upaya paksa terhadap Abdul Hakim, namun belum berhasil. Rencananya, akan dilaksanakan kembali upaya paksa supaya Abdul Hakim tersebut bisa menghormati proses hukum.

Panggilan pertama untuk tersangka tersebut pada hari Rabu (15/11/2017), selanjutnya  panggilan kedua  pada hari Kamis (23/11/2017) dan panggilan ketiga  pada hari Selasa (5 /11/2017). Ketiga panggilan itu diabaikan begitu saja oleh tersangka Abdul Hakim.

” Setelah proses hukum berjalan pada kasus dugaan korupsi Simkudes 2015 itu, didapatkan kesimpulan untuk menaikan status Abdul Hakim menjadi tersangka,”pungkasnya dengan tegas. (Sugianto)

Pos terkait