BINTUNI | Bongkarnews.com – Kordinator Aliansi Masyarakat Sipil Peduli PEMILU 2019 dan Demokrasi Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy bersama dengan puluhan massa mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni untuk menyerukan aksi, Anggota DPRD Teluk Bintuni diberhentikan antar waktu jika sudah menjadi anggota Partai Politik lain, Selasa (4/9/2018).
Saat dikonfirmasi oleh wartawan di Sekretariat Kampung Lama Distrik Bintuni, Yohanis Manibuy menjelaskan tujuan aksi ini secara garis besarnya menuntut anggota DPR yang namanya sudah terdaftar di DCS (Daftar Calon Sementara) yang telah diumumkan KPU segera mundur dari DPR apabila sudah berpindah partai.
” Jadi orang – orang yang yang ikut pada pemilu legislatif Kabupaten Teluk Bintuni 2014 lalu, yang suaranya terbanyak urutan berikutnya dari anggota DPRD Teluk Bintuni yang telah mengundurkan diri, berdasarkan perundang-undangan hak mereka tidak boleh dibatasi, dikurangi atau dihalangi oleh siapapun juga untuk menjadi Anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW), menggantikan anggota DPRD yang telah mengundurkan duri ” kata Yohanis yang biasa juga di panggil Om Nyong.
Yohanis Manibuy atau Om Nyong melanjutkan, ada 8 (delapan) orang yang sudah tidak punya hak lagi untuk mengikuti agenda-agenda yang ada di Kantor DPRD Teluk Bintuni dan menyebutkan nama-nama yang di anggapnya sudah mantan anggota DPRD Teluk Bintuni.
1. H.M.Nurdin (Partai Nasdem pindah ke Partai Demokrat)
2. Muhammad Tiaoly (Partai PKS pindah ke Partai Golkar)
3. Simon Dowansiba (Partai Golkar pindah ke Partai Nasdem)
4. Jefri Orocomna (Partai Golkar pindah ke Partai Nasdem)
5. Benyamin H.Prabun (Partai Golkar pindah ke Partai Berkarya)
6. Mektison Meven (Partai Nasdem pindah ke Partai Golkar)
7. Hengky Manibui (Partai Hanura pindah ke Partai Nasdem)
8. Ruben Masakoda (Partai PKB pindah ke Partai Nasdem)
Kembali Yohanis Manibutly menjelaskan, ” Jadi jabatan sebagai anggota DPRD selain mewakili rakyat juga mewakili Partai Politik (Parpol), sehingga jika sudah mengundurkan diri dan menjadi anggota parpol lain, sesungguhnya sudah sangat kuat alasan hukum bagi kami untuk menuntut hak kami sebagai pengganti antar waktu ” tegas Kordinator Aksi.
Tuntutan ini juga di tanda tangani oleh calon anggota DPRD Teluk Bintuni hasil Pemilu 2014 penganti antar waktu, Sugandi dari Partai PKS, Luther Simamora dari Partai Nasdem, Aprialin Yabar dari Partai Golkar, Dominggus Yampapi dari Partai Golkar dan Agusta Patricia Ogeney dari Partai Nasdem.
Kami berharap semoga serua kami ini segera di realisasi kalau tidak kami akan melakukan pendudukan dan penyegelan gedung DPRD Teluk Bintuni serta menuntut secara hukum ganti kerugian atas hak-hak yang tertunda akibat perbuatan pimpinan dan sekretaris DPRD Teluk Bintuni.
Aksi ini kami lakukan di Kantor DPRD Teluk Bintuni saat di mulainya kegiatan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD oleh Bupati Teluk Bintuni, sekitar pukul 10.00 WIT dan kami sampaikan di hadapan Simon Dowansiba (Ketua DPRD) , Mektison Meven (Wakil Ketua I), Dan Thopan Sarungalo (Wakil Ketua II) , pejabat-pejabat lain dan Kepolisian Polres Teluk Bintuni.
Semoga tuntutan kami segera di dengar agar masyarakat juga dapat cerdas dalam berpolitik dan berdemokrasi, ucap Yohanis Manibuy. (Haiser Situmorang)