Belawan BN
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkud 7 Pengedar Narkotika jenis Tanaman golongan 1{Daun Ganja Kering) seberat 15.8 kg dilokasi pemungkiman padat penduduk jalan Yoang Panah Hijau lingkuangan 7 gang Makmur Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Marelan Selasa (30/1) pukul 12.30 wib.
Ketujuh tersangka tersebut diantaranya masih diusia bawah umur dan dijebloskan kesel tahanan Maspolres pelabuhan Belawan jalan Pelabuhan Raya Gabion.Keterangan yang diperoleh Wartawan media ini saat pemaparan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi SIK didampingi Waka Polres Kompol H.M.Taufik serta Kasat Narkoba AKP Edi Safari,Kanit Narkoba Ipda Heru serta para perwira tinggi Mapolres Pelabuhan Belawan Jumat ( 2/2) pukul 11.00 wib di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan
.Dalan pemaparan Kapolres AKBP Yemi Mandagi Sik pada wartawan menyatakan, penangkapan ke 7 orang tersangka terserbut warga yang sama, adalah penangkapan terbesar diawal bulan tahun 2018 ini.Disebutkan dari tersangka masih di usia bawah umur serta selaku pengedar atau penjual dari mereka diperoleh barang bukti dengan tersanka A (15) selaku Bandar warga jalan Yong Panah hijau lingkungan 7 gang Maknur kelurah Labuhan Deli kecamatan Marelan 7 bungkus ganja kering berat 8 ons,tersangka R,(16) , SA (23), N alias A (23) , M (15) alias S, A (52) warga lingkungan 6 Yong Panah hijau kecamatan Marelan dan A (15) warga lingkungan 7 gang Makmur.
Dari para tersangka didapati barang bukti tersangka I alias A 7 bungkus ganja kering dengan berat 9 Ons 2 buah timbangan. dari Tersangaka SA ditemukan 0,5 ganja kering, serta M alias S satu bungkus plastik Asoy.
Dijelas Kapollres Pelabuhan AKBP Yemi Mandagi Sik dari seluruh tersangak dengan barang bukti sebanyak 15,8 kg daun ganja kering dari pengakuan para tersangka meraka sudah setahun menjual, setiap bulanya laku terjual mencapai 30 kg yang dipasok dari Aceh.(Jakfar)